CSR ( Coorperate Social
Responsibility)
Teori:
Pengertian CSR
Tanggung jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan
disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan,
pemegang saham,
komunitas
dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan.
Manfaat bagi Masyarakat &
Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif
bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox,
2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan
bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang
kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh
kasus:
Perusahaan
yang telah melakukan CSR
Menurut artikel yang pernah saya
baca, perusahaan yang telah melakukan CSR yaitu antara lain:
1. PT. Indosat. Corporate
Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan
dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap
pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment
serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial.
2. PT Bank
Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial
(CSR) bernama ‘BII Berbagi’. BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni
pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote
healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment &
community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di
Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
3.
PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan
untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan,
dan Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum
Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak
mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun
olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
4.
PT. Danone Aqua.
Program-program CSR AQUA berada dalam suatu payung besar yang dinamakan AQUA LESTARI. Di dalam AQUA LESTARI ini, terdapat empat program utama yaitu:
Program-program CSR AQUA berada dalam suatu payung besar yang dinamakan AQUA LESTARI. Di dalam AQUA LESTARI ini, terdapat empat program utama yaitu:
·
Konservasi dan pendidikan lingkungan
·
Pertanian organik dan manajemen sumber
daya air berkelanjutan
·
Pemantauan dan pengurangan emisi karbon
serta
·
Akses air bersih dan penyehatan
lingkungan yang biasa disebut sebagai WASH.
Analisis:
CSR merupakan suatu tanggung jawab
sosial yang dilakukan oleh perusahan untuk memfasilitasi, mendukung dalam aspek
ekonomi, sosial, dan yang paling penting lingkungan. CSR perusahaan juga harus
dibantu campur tangan pemerintah daerah, agar pelaksanaannya maksimal.
Pemerintah juga seharusnya dapat mengawasi proses interaksi agar tidak ada
manipulasi antara pihak satu dan lainnya. Seperti perusahaan yang saya jelaskan
diatas, mereka sudah cukup bagus untuk memperbaiki infastrukur didaerah-daerah
setempat baik dibidang peningkatan pelayanan pendidikan, melakukan pola hidup
sehat, olahraga dan masih banyak lagi lainnya yang sangat menguntungkan bagi
masyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar