Kamis, 06 Oktober 2011

koperasi


Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.






UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.     Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.     Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan di bangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
c.     Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat
d.     Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Perkoperasian adalah seggala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3.     Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorangan
4.     Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5.     Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan

Bagian kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian kedua
Prinsip koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.     Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.     Pendidikan perkoperasian
b.     Kerja sama antarkoperasi


BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggarran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.     Daftar nama pendiri
b.     Nama dan tempat kedudukan
c.     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.     Ketentuan mengenai keanggotaan
e.     Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.     Ketentuan mengenai permodalan
h.     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sanksi

Bagian kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10
(1)   Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, para pendiri  mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
(2)   Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)   Pengesahan akta pedirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PASAL 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alsan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar diilakukan oleh Rapat Anggota
(2) Terhadap perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.

Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
a.     Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
b.     Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru
(2) Penggambungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan rrapat anggota masing-masing koperasi.


Bagian ketiga
Bentuk dan jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

Pasal 16
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna Koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar angggota.

Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggarapn dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaanya ditetapkan dalan anggaran dasar.

Pasal 19
(1) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.



Pasal 20
(1)   Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. mematuhi anggaran dasar dan aggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
(2)   Setiap anggota mempunyai hak:
a.     Menghadiri, meyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.     Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c.     Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
d.     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
e.     Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian pertama
Umum
Pasal 21
            Perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
a.     Rapat anggota
b.     Pengurus
c.     Pengawas
Bagian kedua
Rapat anggota
Pasal 22
(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
(2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pasal 23
Rapat anggota menetapkan:
a.     Anggaran dasar
b.     Kebijaksaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi
c.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Pasal 24
(1) Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara
(4) Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.

Pasal 25
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.


Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27
(1) Selain rapat anggota sebagaimana dmaksud dalam pasal 26, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
(2) Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
(3) Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dam tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

Bagian ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.


Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a.     Mengelola koperasi dan usahanya
b.     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.     Menyelenggarakan rapat anggota
d.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
(2) Pengurus berwenang:
a.     Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
c.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan jawabnya dan keputusan rapat anggota.


Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
(4) Pengelola usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentuakan dalam pasal  31


Pasal 33
Hubungan antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan pengurus koperasi meruakan hubungan kerja atas dasar perikatan

Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang di derita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35
Setelah tahun buku koperasi di tutup, paling lambat 1(satu) tahun sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.     Perhitungan tahunan yang terrdiri dari neraca tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.     Keadaan dan usaha koperasi serta hasilo usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
            Persetujuan terhadap laporan tahunan terrmasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.

Bagian keempat
Pengawas

Pasal 38
(1) Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
(2) Pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksaan dan pengelolaan koperasi
b.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
(2) Pengawas berwenang:
a.     Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public

BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a.     Simpanan pokok
b.     Simpanan wajib
c.     Dana cadangan
d.     Hibah
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.     Anggota
b.     Koperasi lainnya dan atau anggotanya
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.     Penerbitan oblogasi dan surat hutang lainnya
e.     Sumber lain yang sah
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.     Anggota koperasi yang bersangkutan
b.     Koperasi lain dan atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX
SISA HASIL USAHA
PASAL 45
(1) Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperassi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(3) B esarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
            Pembubaran koperasi dapat dilakuakn berasarkan:
a.     Keputusan Rapat Anggota, atau
b.     Keputusan Pemerintah
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.     Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini
b.     Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
c.     Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
(2) Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tangal penerimaan pemberitahuan koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan
(4) Keputusan pemerintah mengenai diterima atau di tolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut

Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, diattur lebih lanjut denfan peraturan pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada:
a.     Semua kreditor
b.     Pemerintah
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
            Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 49 disebutkan:
a.     Nama dan alamat penyelesai, dan
b.     Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperasi, terhadap pembubaran koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesain dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesai berdasarkan keputusan rapat anggota, penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk oleh pemerintah
(4) Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”

Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran koperasi
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
            Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.     Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”
b.     Mengumpulkan segala keterangan jyang diperlukan
c.     Memanggil pengurus, anggota dan berkas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-senidir maupun bersama-sama
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya
f.       Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g.     Membagi sisa hasil penyelesain kepada anggota
h.     Membuat berita acara penyelesaian
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimiliki.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam berita Negara republic Indonesia
(2) Status badan hokum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam berita negara republik indonesia

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bertugas sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi
(2) Organisasi ini berdasarkan pancasila
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.     Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi
b.     Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
c.     Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
d.     Mengembangkan kerjasama antarkota dan antara koperasidengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasioanal maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana koperasi.
Pasal 59
            Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan koperasi
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan,dan perlinungan kepada koperasi
Pasal 61
            Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi, pemerintah :
a.     Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
b.     Meningkatkan dan memantabkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d.     Membudidayakan koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
            Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.     Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi enggotanya
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian
c.     Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antarkoperasi
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat:
a.     Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi
b.     Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, dan pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan dan kesempatan kerja.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah dinyatakan status badan hokum pada saat undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hokum berdasarkan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 66
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini, maka undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (lebaga Negara tahun 1967 nomor 23, tambahan lembaran Negara tahun 1967 nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 ttahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 11967 nomor 23, tambahan lembaran Negara tahun 1967 nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum digganti berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 67
            Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara republic indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 oktober 1992
Presiden republic indonesia


Empati dan simpati di social masyarakat Indonesia lebih ke empatinya mereka merasakan dan ikut andil dalam berjalannya koperasi itu sendiri.




Sumber: Wikipedia indonesia








Tidak ada komentar:

Posting Komentar