Senin, 11 November 2013

dampak negatif perusahaan berkaitan dengan etika bisnis



Dampak Negatif PT. Freeport Indonesia 

Teori :

 

Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh. bila sebuah perusahaan tidak menjalankan etika bisnisnya dengan baik dampak negatifnya tentu banyak sekali yakni akan berakibat bangkrut dan tidak ada pelanggan yang akan percaya kepada prodak/jasa yang perusahaan jalankan serta jeleknya image perusahaan. Maka sebab itu untuk menanggulangi dampak negative perusahaan harus menerapka CSR ( Coorporate Social Responsibility) yaitu suatu konsep organisasi khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Kasus:
            Dampak Negatif Kontrak Karya Freeport Yang Merugikan Negara 10.000 Triliun Per Triwulan Freeport masuk ke Indonesia dengan fasilitas Presiden Soeharto. Penguasa orde baru itu membuat kontrak karya atau persetujuan pada tahun 1967 dengan perusahaan Amerika Serikat untuk menggarap tambang emas yang berada di Irian Jaya (sekarang Papua). Kontrak karya dengan Freeport pada tahun 1967 yang ditanda tangani pemerintah di bawah kekuasaan Presiden Suharto itu bisa dipertanyakan keabsahannya, mengingat antara tahun 1963 sampai 1969, Irian Barat (ketika itu) sedang menjadi daerah perselisihan internasional (international dispute region). Apa yang telah dikerjakan oleh pemerintahan Orde Baru dan diteruskan oleh pemerintahan sesudahnya, hingga pemerintahan SBY, nyata-nyata bertentangan dengan tujuan Trikora Presiden Soekarno, yakni untuk membebaskan Papua dari penjajahan dan menyatukannya dengan RI. Selama 44 tahun, PT Freeport menggarap tambang emas di tanah Papua dengan hanya memberikan secuil saham ke pihak Indonesia. Tentu saja, ini tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup Freeport. Gencarnya perlawanan masyarakat Papua dan tajamnya kritik berbagai kalangan di Indonesia mengenai Freeport mengharuskan pemerintah SBY mengambil tindakan yang mendasar. Tentu saja untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan sejak puluhan tahun oleh Orde Baru. Perlakuan yang lebih adil bagi kepentingan masyarakat Papua adalah kunci penyelesaian masalah yang semakin rumit ini. Untuk itu, pemerintah SBY harus berani memaksakan peninjauan kembali kontrak karya dengan Freeport, sehingga kehadirannya di Papua betul-betul ikut mendatangkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Papua dan juga bagi negara dan rakyat Indonesia lainnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, potensi kerugian negara dari kontrak karya pertambangan dengan PT. Freeport diperkirakan mencapai Rp 10.000 triliun. Marwan mengklaim, PT. Freeport selama ini hanya membayar royalti sebesar 1 persen. Padahal, sesuai aturan PT. Freeport harus membayar royalti kepada pemerintah sebesar 3 persen. Selain itu, ada dugaan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang Amerika itu. “Jadi, kita tidak bicara royalti saja, yang paling penting adalah pajaknya, benar tidak? Karena pajak itu kan dihitung dari laba. Pajak itu dari keuntungan, bukan pendapatan, kalau keuntungan artinya sudah dipotong biaya operasional. Kalau biaya operasionalnya mereka tinggi-tinggikan, gaji direktur orang Amerika misalnya 1 juta dolar per tahun, kita tidak bisa apa-apa. Nah itulah yang kita dapat selama ini,” ujarnya di Jakarta. Marwan Batubara menambahkan, kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport merupakan salah satu kontrak karya yang merugikan Indonesia. Karena itu, penerintah harus bernegosiasi ulang kontrak karya tersebut. Salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam negosiasi ulang adalah penempatan wakil dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu direktur. Posisi ini penting agar Indonesia tidak selalu dirugikan dalam setiap kebijakan yang diambil PT. Freeport. Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan penerimaan PT Freeport Indonesia yang mengoperasikan tambangnya di Tembagapura, Papua masih tiga kali lipat lebih besar daripada penerimaan pemerintah melalui pajak, royalti,  dan dividen yang diberikan PT Freeport selama ini. “Penerimaan pemerintah dari pajak, royalti, dan dividen PT. Freeport jauh lebih rendah dari yang diperoleh PT. Freeport,” kata Chandra di gedung DPR. Menurutnya, sejak tahun 1996 pemerintah Indonesia hanya menerima 479 juta dolar AS, sedangkan Freeport menerima 1,5 miliar dolar AS. Kemudian, di tahun 2005, pemerintah hanya menerima 1,1 miliar dolar AS. Sedangkan pendapatan Freeport (sebelum pajak) sudah mencapai 4,1 miliar dolar AS. Chandra menjelaskan, PT. Freeport sejauh ini hanya memberikan royalty bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas, dan 1,5% - 3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.
Kisruh Papua yang berkepanjangan, diduga sangat terkait dengan penolakan PT Freeport Indonesia terhadap proposal renegosiasi kontrak karya pertambangan. Intinya, Berdasarkan rumor yang berkembang belakangan ini ada sekitar tiga perusahaan tambang yang tidak setuju renegosiasi kontrak karya, diantaranya PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, saat ini PT Freeport Indonesia hanya menyetor royalti 1% saja kepada pemerintah Indonesia. Padahal berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku adalah 3,75%. Tentu saja pemerintah mengusulkan renegosiasi. Dan sebab itu kepentingan Freeport merasa terganggu. Yang jelas perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport- McMoran, sudah mengumumkan kondisi force majeure untuk pengapalan produk pertambangan dari tambang emas dan tembaga di Indonesia. Pengumuman kondisi force majeure itu, berarti Freeport bisa menghindari denda biasanya karena gagal memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Masalah kerusuhan di Freeport sangat dimungkinkan juga tidak jauh dari modus untuk memenangkan renegosiasi oleh Freeport. Pola-pola kisruh di Papua selalu berulang dan memiliki modus. Beberapa periode ini, terjadi upaya melakukan perbaikan renegosiasi kontrak dengan Freeport. Tapi pada saat yang bersamaan muncul huru-hara seperti sekarang. Ada penembakan-penembakan. Munculnya masalah- masalah di Papua tak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi ketika terkait renegosiasi seperti sekarang ini, peristiwa kisruh muncul.
Analisis :
Tentu saja dari uraian artikel diatas sangat jauh dari etika bisnis yang diharapkan, baik untuk masyarakat papua tersendiri, maupun Negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa PT.Freeport Indonesia tidak melakukan tingkah laku etika bisnis yang baik. Mulai dari tidak mau merenegosiasi masalah kontrak karya antara Freeport dengan Indonesia, membayarkan royalty kurang dari standart yang dibayarkannya, mebuat risuh keamanan di papua, dan masyarakat papua hidup tidak sejahtera. Sebagai pengingat sejarah kontrak karya 1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’. 1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’. 1967 – Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi tahun 1973. 1988 – Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang. 1991 – Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041). Bayangkan mau menjadi apa tanah papua kita bahkan Indonesia memberikan begitu banyak hasil kekayaan untuk Negara lain sedangkan daerah Negaranya sendiri belum sejahtera dalam hidupnya.

Sumber: 

 



 

Kamis, 31 Oktober 2013

Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi



Hubungan Antara Etikia Bisnis Dengan Korupsi

Teori:
Korupsi adalah Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
1. Contoh kasus Korupsi pada pejabat eksekutif yaitu Andi Alfian Malarangeng
Setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menpora, Andi Malarangeng ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Wisma Hambalang. (Credit: ABC)  Kepada pers sebelum digiring ke Rumah Tahanan KPK di Cipinang Jakarta Timur, Andi Mallarangeng sempat mengatakan dirinya berharap penahanan ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus yang membelit dirinya. “Saya terima penahanan ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya bahwa kebenaran segera terungkap yang salah salah yang benar, benar. Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega proyek sarana olahraga wisma Atlet di Hambalang sejak Desember 2012.  Sebelum ditahan, Andi sempat diperiksa sebanyak 3 kali sebagai tersangka. Namun dalam  dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menyatakan belum perlu untuk menahan Andi. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Andi Malarangeng berlangsung hingga 20 hari pertama.  Dan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang masih terus dilanjutkan. KPK menyatakan Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang Bogor ini mulai terkuak sejak 2011 lalu. Megaproyek senilai Rp2,5 trilun untuk membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor telah menyeret tiga tersangka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar. Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini.

2. Contoh kasus Korupsi pada pejabat yudikatif yaitu Ali Mochtar
Akil Mochtar yang baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukti transfer sejumlah Rp 100 miliar di rekening CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi, Mercedez dan Toyota) milik akil mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Dari berbagai bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6 tersangka yaitu Akil Mochtar sebagai Ketua MK non aktif, Chairunnisa sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Hambit Bimit sebagai Kepala Daerah, Cornelis Nalau sebagai pengusaha swasta, Tb Chaeri Wardana sebagai pengusaha, dan Susi Tur Handayani sebagai pengacara.

3. Contoh kasus Korupsi pada pengusaha
Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1959; umur 49 tahun) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun. Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar. Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM. Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.

Analisis:
Dari penjabaran diatas maka dapat ditarik kesimpulan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi adalah suatu perilaku pelaku bisnis baik individu, perusahaan dan karyawan yang harus mematuhi norma-norma atau aturan dalam membangun hubungan yang sehat antara mitra kerja agar tidak terjadi korupsi yang memperuntungkan diri sepihak dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional. Atau dengan kata lain dalam berbisnis harus tidak ada tindakan korupsi dengan mentaati etika bisnis yang sudah ada.
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas banyak kasus di Negara kita sendiri Indonesia yang melakukan tindak korupsi. Ada dari kelas teri sampai kelas kakap. Mulai dari hal kecil seperti kasus suap untuk menutupi keburukannya diri sendiri sampai kasus yang paling parah yaitu memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat yang seharusnya sampai untuk merehabilitasi infakstruktur disekitar kita. Maka dari itu sejak dini kita harus belajar untuk tidak korupsi, mulai untuk tidak berbohong, mencontek, melebihkan harga dan lain sebagainya agar kualitas anak Indonesia tidak mencontoh para pejabat yang koruptor.


Sumber:           1. http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
                        2. http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi