Hubungan Antara Etikia Bisnis
Dengan Korupsi
Teori:
Korupsi
adalah Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Etika Bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
1. Contoh kasus
Korupsi pada pejabat eksekutif yaitu Andi Alfian Malarangeng
Setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Andi Alfian Malarangeng akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Mantan Menpora, Andi Malarangeng ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi
Wisma Hambalang. (Credit: ABC) Kepada pers sebelum digiring ke Rumah
Tahanan KPK di Cipinang Jakarta Timur, Andi Mallarangeng sempat mengatakan
dirinya berharap penahanan ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus yang
membelit dirinya. “Saya terima penahanan ini sebagai proses untuk mempercepat
penuntasan kasus ini. Harapan saya bahwa kebenaran segera terungkap yang salah
salah yang benar, benar. Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi mega proyek sarana olahraga wisma Atlet di
Hambalang sejak Desember 2012. Sebelum ditahan, Andi sempat diperiksa
sebanyak 3 kali sebagai tersangka. Namun dalam dua pemeriksaan sebelumnya,
KPK menyatakan belum perlu untuk menahan Andi. Juru bicara KPK, Johan Budi
mengatakan penahanan Andi Malarangeng berlangsung hingga 20 hari pertama.
Dan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun
tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang masih terus
dilanjutkan. KPK menyatakan Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal
3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Menurut
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek
tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang Bogor
ini mulai terkuak sejak 2011 lalu. Megaproyek senilai Rp2,5 trilun untuk
membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor telah menyeret tiga tersangka
yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat
Kemenpora Dedi Kusdinar. Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai
Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau
janji terkait proyek ini.
2. Contoh kasus
Korupsi pada pejabat yudikatif yaitu Ali Mochtar
Akil Mochtar
yang baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek
korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya laporan dari Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), bukti transfer sejumlah Rp
100 miliar di rekening
CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi, Mercedez dan
Toyota) milik akil mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas
dan Lebak.
Dari berbagai
bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6 tersangka yaitu Akil
Mochtar sebagai Ketua MK non aktif, Chairunnisa sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Hambit Bimit sebagai Kepala Daerah, Cornelis Nalau sebagai pengusaha swasta, Tb Chaeri Wardana sebagai
pengusaha, dan Susi
Tur Handayani sebagai pengacara.
3. Contoh kasus
Korupsi pada pengusaha
Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI) Sudjiono Timan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1959; umur 49 tahun) adalah
seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat
sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini
merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh
pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalah gunakan
kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman
kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd
sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman
Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan
sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum
karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu,
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan
pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun
penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang
pengganti Rp1 triliun. Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah
Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan
dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti
sebesar Rp 369 miliar. Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan
pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua
alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun
rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan
status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM. Pada 17
Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan
datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14
koruptor buron yang sedang dicari.
Analisis:
Dari
penjabaran diatas maka dapat ditarik kesimpulan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi adalah suatu perilaku
pelaku bisnis baik individu, perusahaan dan karyawan yang harus mematuhi
norma-norma atau aturan dalam membangun hubungan yang sehat antara mitra kerja
agar tidak terjadi korupsi yang memperuntungkan diri sepihak dengan dilandasi
moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional. Atau dengan
kata lain dalam berbisnis harus tidak ada tindakan korupsi dengan mentaati
etika bisnis yang sudah ada.
Seperti
yang sudah saya jelaskan diatas banyak kasus di Negara kita sendiri Indonesia
yang melakukan tindak korupsi. Ada dari kelas teri sampai kelas kakap. Mulai
dari hal kecil seperti kasus suap untuk menutupi keburukannya diri sendiri
sampai kasus yang paling parah yaitu memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat
yang seharusnya sampai untuk merehabilitasi infakstruktur disekitar kita. Maka
dari itu sejak dini kita harus belajar untuk tidak korupsi, mulai untuk tidak
berbohong, mencontek, melebihkan harga dan lain sebagainya agar kualitas anak
Indonesia tidak mencontoh para pejabat yang koruptor.
Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
3.
http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-17/andi-malarangeng-resmi-ditahan-kpk/1206440